Tiga Cara Mudah Salat bagi Petugas Medis Corona, Asyik No 1 Boleh Dijamak



Ilustrasi dokter menangani pasien corona (viva.co.id)
Petugas medis dalam menangani pasien terinfeksi virus corona COVID-19 diberikan panduan khusus salat. Panduan salat ini tentunya bagi petugas yang beragama Islam.

Salat fardu lima waktu bagi orang muslim hukumnya wajib dalam situasi apapun, hanya caranya yang berbeda atau menyesuaikan kondisi seseorang atau lingkungannya. 

Untuk orang muslim yang sedang bertugas menangani pasicen COVID-19 dalam keadaan mengenakan Alat Peindung Diri (APD) lengkap tentunya diberikan kelonggaran dalam melaksanakanya.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Tim Fatwa Agama Majelis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan surat edaran tentang tuntutan Ibadah pada masa darurat 
COVID-19.



"Tuntunan shalat bagi petugas kesehatan di tengah Pandemi Covid-19," cuit akun resmi majelis tarjih di Twitter, Senin, 6 April 2020. Dalam cuitannya, akun milik organisasi Muhammadiyah menunggah tuntutan salat sebagai berikut:

1. Dalam suasama kedarutan, salat dapat dillaksanakan dengan cara jamak, dengan memilih cara taqdim atau ta'khir sesuai situasi dan kondisi.

2. Taharah untuk salat dilaksanakan dengan cara tayamum, yaitu dengan mengusap bagian muka luar helm dan sarung tangan atau memperhatikan cara yang paling segera dan memungkinkan.

3. Pelaksanaan salat dengan berjamaah atau munfarid memperhatikan situasi yang lebih memudahkan